Saparudin Telpi : Jangan Percaya Iming-iming Hanor Atau Bantuan dari Kandidat Pilkada

NANGGROE NEWS

- Redaksi

Kamis, 12 September 2024 - 14:54 WIB

50123 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues – Saparudin Telpi selaku penggiat Lembaga Suadaya Masyarakat (LSM) Forum Masyarakat Pembela Kebenaran (FMPK) Gayo Lues, menghimbau agar masyarakat tidak percaya iming – iming calon kepala Daerah, akan dimasukan honor dan sebagainya.

Dikarenakan pegawai honorer di instansi pemerintah resmi dihapus pada 2024. Instansi juga dilarang untuk merekrut honorer baru untuk mengisi jabatan aparatur sipil negara (ASN).

Keputusan itu berdasarkan revisi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang ditanda tanganni Presiden Joko Widodo (Jokowi) 31 Oktober lalu di Jakarta.

Adapun larangan pengangkatan honorer baru diatur dalam Pasal 65 ayat (1) UU ASN, yang menyatakan pejabat pembina kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.

“Sudah menjadi pengalaman bagi kita, setiap caleg ataupun calon pemimpin akan membuat strategi iming-iming honor, bantuan rumah da bantuan lainnya, sebab peraturan pemerintah sering sekali berubah setiap tahunnya, jika berkata akan jangan menjadikan patokan belum tentu tahun depan kewenangan jabatan pejabat itu masih di tempat yang sama, akhirnya kita sebagai masyarakat selalu tertipu, karena tipu daya super fowor ngibul yang kita dengar itu”, Ungkap Saparudin Telpi ketua LSM itu.

Memang benar berbagai cara dilakukan oleh oknum calon kepala daerah, teleportasipun di buka, calo bergentayangan dari pasar hingga gedung parlemen membawa bermacam iming-iming merayu rakyat.

“Perlu kami tegaskan setelah selesai nanti pemilihan kepala daerah agar ASN yang menjabat benar – benar bertujuan untuk kesejahteraan rakyat jangan selalu Asal Bapak Senang alias (ABS), jemputlah anggaran untuk daerahmu demi saudaramu di Kabupaten Gayo Lues, banyak sekali program yang bisa di lakukan untuk merentas kemiskinan, dan menciptakan lapangan kerja agar angka pengaguranpun dapat dikurangi jangan semata-mata pengurangannya menjadi tenaga honor saja”. Tambahnya.

Pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bunyi dalam Pasal 65 ayat (3).

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas sempat menyatakan rencana menghapus 2,3 juta tenaga honorer pada November 2023. Namun, rencana ini dibatalkan.

Meski dibatalkan, Anas mengatakan pemerintah tetap tidak diperbolehkan merekrut tenaga honorer baru. (TIM)

Berita Terkait

Pisah Sambut Kasatresnarkoba, Kapolres Gayo Lues Ucapkan Terima Kasih
Kapolres Gayo Lues Pimpin Upacara Sertijab Kasatresnarkoba
Kedua Kandidat Bertemu Usai Pilkada, Irmawan Ajak Masyarakat Gayo Lues Dukung Pemerintahan Suhaidi-Maliki
Babinsa Koramil 10/Pantan Cuaca ikut membantu masyarakat panen Tembakau di desa Kuning Kurnia
Jalin Silaturahmi bersama Masyarakat Desa Binaan
Para Abang Becak di Gayo Lues Dukung Paslon Bupati No.1 “GAESSS BERIMAN” Said Sani-Saini di Pilkada 2024
Penangkapan WNA Asal Prancis Oleh Pihak Imigrasi Kelas III Non TPI Takengon Menuai Kecaman Dari Berbagai Pihak
Oknum Perangkat Desa Dilaporkan ke Panwaslih Kabupaten Gayo Lues, Diduga Terlibat Berpihak ke Salah Satu Paslon

Berita Terkait

Jumat, 28 Maret 2025 - 16:54 WIB

Bulan Ramadhan Tingal Hitung Hari Brimob Nagan Raya Salurkan Zakat Fitra Untuk Fakir Miskin

Sabtu, 22 Maret 2025 - 20:32 WIB

Dewi Hardiani, SE, Ak, M.Si.Wakil Ketua Bidang Preventif YJI Serahkan Takjil Untuk Warga

Rabu, 19 Maret 2025 - 23:25 WIB

PT. Socfindo Seunagan Santunan untuk Anak Yatim, Ringankan Beban Jelang Idul Fitri

Sabtu, 15 Maret 2025 - 00:59 WIB

Ali Sadikin Anggota DPRK Nagan Raya Berikan Sambutan Malam Penutupan Tim Safari Ramadhan DDII

Minggu, 23 Februari 2025 - 19:27 WIB

Pengurus RAPI 01.13 Nagan Raya Pasang Rapeater Lokal Seunagan Timur.

Minggu, 23 Februari 2025 - 12:19 WIB

Hasil Media Antara Keluarga Fadhil Dengan PT Socfindo Seumayam Gelar Peusijuk

Selasa, 18 Februari 2025 - 12:18 WIB

Murid SD Ceria Dengan Datangnya Personil Sat Lantas Polres Nagan Raya

Senin, 17 Februari 2025 - 12:47 WIB

Masyarakat Ring Satu PT Fajar Baizuri & Brothers Terima Bantuan Sembako.

Berita Terbaru

JAKARTA

Bertemu Menteri Ekraf, Mualem Minta Perhatian Khusus

Jumat, 11 Apr 2025 - 01:05 WIB

JAKARTA

Mualem Gerak Cepat

Jumat, 11 Apr 2025 - 00:13 WIB