Bravo, Satesnarkoba Polres Gayo Lues Berhasil Ungkap Narkotika Jenis Ganja

NANGGROE NEWS

- Redaksi

Jumat, 13 September 2024 - 11:13 WIB

5067 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blangkejeren – Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Gayo Lues berhasil melakukan pengungkapan Peredaran Narkotika Jenis Ganja dan mengamankan seorang warga Dusun Uken Desa Agusen Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues. Rabu, 11 September 2024.

Kapolres Gayo Lues AKBP Setiyawan Eko Prasetiya S.H., S.I.K. melalui Kasatresnarkoba IPTU Yose Rizaldi, S.H. menerangkan Personel Satresnarkoba Polres Gayo Lues berhasil melakukan pengungkapan peredaran Narkotika jenis ganja dan penangkapan terhadap dugaan penyalahgunaan Narkotika jenis ganja.

Kronologi kejadian pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 sekira Pukul 14.00 Wib, Personel Satresnarkoba Polres Gayo Lues mendapat Informasi dari masyarakat bahwa di jalan lintas Kutacane – Blangkejeren Desa Agusen Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues akan adanya pengangkutan Narkotika jenis ganja. Mendapat informasi tersebut Personel Satresnarkoba langsung menindak lanjuti dengan cara berpatroli di jalan lintas Kutacane – Blangkejeren, kata IPTU Yose.

Sekitar pukul 17.30 wib Personel Satresnarkoba melihat seorang laki-laki dengan gerak gerik mencurigakan, Personel Satresnarkoba langsung mengamankan pelaku tersebut yang mengaku bernama SL yang tidak jauh dari tempat pelaku di amankan petugas yang menemukan 9 (sembilan) karung goni warna putih berisikan 250 kg (dua ratus lima puluh kilo gram) bal narkotika jenis ganja yang di sembunyikan di pinggir jurang dengan ditutup menggunakan dedaunan setelah itu Personel Satresnarkoba langsung mengintrogasi singkat SL, pelaku SL mengakui bahwa ianya mendapat upah untuk mengawasi orang yang melintas atau sebagai pemberi kabar jika situasi aman untuk melancarkan peredaran narkotika jenis ganja tersebut, jelas IPTU Yose Rizaldi.

Kemudian Personel Satresnarkoba membawa pelaku bersama barang bukti kekantor Satresnarkoba Polres Gayo Lues untuk penyelidikan/ Penyidikan lebih lanjut, terangnya.

Terhadap dugaan pelaku Penyalahgunaan Narkotika jenis ganja tersebut dapat disangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tutup Kasatresnarkoba.

(Abdiansyah)

#Humas Polres Gayo Lues

Berita Terkait

Kapolres Nagan Raya Launching Kampung Bebas dari Narkoba di Padang Panyang
Polres Subulussalam Lakukan Penangkapan Terduga Pelaku Pelecehan Terhadap Anak di Bawah Umur oleh Oknum Guru
Kedua Kandidat Bertemu Usai Pilkada, Irmawan Ajak Masyarakat Gayo Lues Dukung Pemerintahan Suhaidi-Maliki
Babinsa Koramil 10/Pantan Cuaca ikut membantu masyarakat panen Tembakau di desa Kuning Kurnia
Jalin Silaturahmi bersama Masyarakat Desa Binaan
Para Abang Becak di Gayo Lues Dukung Paslon Bupati No.1 “GAESSS BERIMAN” Said Sani-Saini di Pilkada 2024
Penangkapan WNA Asal Prancis Oleh Pihak Imigrasi Kelas III Non TPI Takengon Menuai Kecaman Dari Berbagai Pihak
Oknum Perangkat Desa Dilaporkan ke Panwaslih Kabupaten Gayo Lues, Diduga Terlibat Berpihak ke Salah Satu Paslon

Berita Terkait

Senin, 9 Desember 2024 - 22:38 WIB

Mualem – Dek Fadh Sowan Bertemu President

Selasa, 3 Desember 2024 - 00:03 WIB

Money Politik Marak di Aceh?

Sabtu, 30 November 2024 - 15:52 WIB

PW FRN Provinsi Aceh Ucapkan Selamat Kepada Bupati Terpilih 03 AZAN

Jumat, 29 November 2024 - 14:29 WIB

Akui Unggul Mualem – Dek Fadh, Ketua DPW Nasdem Aceh Ucapkan Selamat

Jumat, 29 November 2024 - 07:27 WIB

Rekap 100 % TPS Masuk, Mualem – Dek Fadh Unggul Atas Om Bus – Syech Fadhil

Selasa, 19 November 2024 - 21:24 WIB

Utusan Prabowo Bahas Otsus dan Keamanan Pilkada dengan Wali Nanggroe

Sabtu, 16 November 2024 - 22:28 WIB

Dukung Aminullah-Isnaini, Abu Mudi: Mari Kita Menangkan Bersama

Jumat, 15 November 2024 - 18:40 WIB

Mualem Minta PA dan KPA Aceh Tamiang Menangkan Armia Pahmi-Ismail

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Kapolres Nagan Raya Launching Kampung Bebas dari Narkoba di Padang Panyang

Selasa, 24 Des 2024 - 22:42 WIB

NAGAN RAYA

46 Pengurus FONARA Periode 2024 – 2026 Resmi Dikukuhkan

Selasa, 24 Des 2024 - 00:22 WIB