Polres Simalungun Berhasil Tangkap Residivis Bandar Narkoba, Sita Barang Bukti Sabu Seberat 10,91 Gram

NANGGROE NEWS

- Redaksi

Minggu, 22 September 2024 - 08:05 WIB

5075 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simalungun, 21 September 2024 – Satuan Narkoba Polres Simalungun di bawah pimpinan Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., kembali menunjukkan komitmen mereka dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun. Hal ini terbukti dengan keberhasilan penangkapan seorang residivis narkoba yang sudah lama menjadi incaran, Sugianto alias Borok, seorang pria berusia 53 tahun, yang berhasil diamankan pada Sabtu, 21 September 2024.

Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dari Tim Sat Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin oleh Kanit 1, Ipda Sugeng Suratman, dan Kanit 2, Ipda Froom Pimpa Siahaan, S.H., bersama personel lainnya. Mereka berhasil meringkus Sugianto di sebuah rumah di Lingkungan I Kampung Baru, Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun sekitar pukul 13.30 WIB.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry, menjelaskan bahwa dalam operasi ini, Sugianto alias Borok, seorang residivis narkoba, kembali berhasil ditangkap. Sugianto yang merupakan seorang buruh harian lepas dan berdomisili di Dusun V Desa Naga Kesingan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, sudah tidak asing lagi dengan dunia narkoba. Sebelumnya, dia pernah ditahan karena kasus yang sama, namun tampaknya tidak membuatnya jera.

Dua personel terbaik Sat Narkoba Polres Simalungun, Ipda Sugeng Suratman dan Ipda Froom Pimpa Siahaan, S.H., yang dikenal sebagai mantan tim opsnal buru sergap Polres Siantar, menunjukkan kerja sama yang solid dalam memburu para bandar narkoba. Selain itu, personel lain yang ikut serta dalam operasi ini adalah Aipda Yunus Manurung, Brigadir Sofiansyah, Brigadir Anggi Afrianes, Brigadir Leo Silalahi, dan Brigadir Aprido Tampubolon.

Berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkoba di rumah yang berlokasi di Lingkungan I Kampung Baru, Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Sat Narkoba Polres Simalungun langsung merespons laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan intensif. Pada Sabtu, 21 September 2024, sekitar pukul 13.00 WIB, tim yang dipimpin oleh Kanit 1 dan Kanit 2 Sat Narkoba mulai melakukan pengintaian di lokasi tersebut.

Sekitar pukul 13.30 WIB, tim Sat Narkoba segera melakukan penggerebekan dan menemukan seorang pria dewasa di dalam kamar rumah tersebut. Pria tersebut mengaku bernama Sugianto alias Borok. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu di tangan kanan Sugianto. Total barang bukti yang ditemukan berupa 5 paket klip sedang dan 1 paket klip kecil sabu-sabu dengan berat brutto 10,91 gram, serta beberapa barang bukti lain seperti 2 unit handphone Android, 1 unit handphone Nokia, uang tunai sebesar Rp 250.000, timbangan digital, dan berbagai perlengkapan lain yang biasa digunakan untuk transaksi narkoba.

Penangkapan Sugianto alias Borok berlangsung pada Sabtu, 21 September 2024, sekitar pukul 13.30 WIB, setelah Sat Narkoba Polres Simalungun mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai peredaran narkoba di wilayah tersebut. Proses penggerebekan dan penangkapan berlangsung cepat dan tepat, dengan koordinasi yang baik antara personel Sat Narkoba.

Lokasi penangkapan Sugianto adalah di sebuah rumah yang berada di Lingkungan I Kampung Baru, Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun. Rumah tersebut diduga menjadi tempat transaksi dan penyimpanan narkotika jenis sabu-sabu yang diperdagangkan oleh Sugianto.

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah mereka. Sugianto alias Borok adalah seorang residivis yang sudah pernah tertangkap dalam kasus yang sama, namun kembali mengulangi tindak kejahatannya sebagai bandar dan pengguna narkoba. Keberhasilan ini menegaskan komitmen Polres Simalungun dalam memerangi penyalahgunaan narkoba dan memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkoba.

Kapolres Simalungun, melalui Kasi Humas AKP Verry, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu para bandar narkoba dan memberikan ultimatum keras agar para pelaku segera bertobat dan menghentikan aktivitas ilegal tersebut. “Kami sampaikan ultimatum kepada para bandar narkoba untuk segera bertobat dan hentikan pelanggaran itu,” tegas AKP Verry.

Proses penangkapan dimulai dengan pengumpulan informasi dari masyarakat setempat yang memberikan laporan tentang aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Menanggapi laporan ini, personel Sat Narkoba Polres Simalungun melakukan penyelidikan dan pengintaian di rumah yang menjadi tempat transaksi narkoba. Setelah mendapatkan cukup bukti dan memastikan keberadaan tersangka, tim segera melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap Sugianto tanpa perlawanan.

Dalam interogasi awal, Sugianto mengakui bahwa narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan adalah miliknya. Ia juga mengaku mendapatkan pasokan sabu-sabu dari seseorang bernama Kembar yang tinggal di Pulo Brayan Kota Medan. Saat ini, Sugianto bersama barang bukti telah dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Ipda Sugeng Suratman menegaskan komitmen Sat Narkoba Polres Simalungun untuk terus memburu para pelaku kejahatan penyalahgunaan narkoba tanpa pandang bulu. Sementara itu, Ipda Froom Pimpa Siahaan, S.H., mengajak masyarakat Simalungun untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba dan berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah mereka.

“Dengan keberhasilan ini, kami ingin mengirim pesan kuat kepada para pelaku dan bandar narkoba bahwa tidak ada tempat bagi mereka di wilayah hukum Polres Simalungun. Kami tidak akan berhenti hingga peredaran narkoba benar-benar terhenti,” tegas Ipda Sugeng Suratman.

Dengan demikian, keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa Polres Simalungun tidak main-main dalam upaya memberantas narkoba demi menciptakan masyarakat yang bebas dari ancaman penyalahgunaan narkoba.(joe)

#Humas_Polres_Simalungun

Berita Terkait

Kapolres Nagan Raya Launching Kampung Bebas dari Narkoba di Padang Panyang
Polres Subulussalam Lakukan Penangkapan Terduga Pelaku Pelecehan Terhadap Anak di Bawah Umur oleh Oknum Guru
Feradi WPI dan Subur Jaya Law Firm Gelar Praktek Pendidikan Peradilan Semu Pertama Kalinya
Bravo, Satesnarkoba Polres Gayo Lues Berhasil Ungkap Narkotika Jenis Ganja
Oknum TNI-AU dan Jenderal Polisi Diduga Back-up Illegal Logging Kayu Ulin di Kalteng

Berita Terkait

Senin, 9 Desember 2024 - 22:38 WIB

Mualem – Dek Fadh Sowan Bertemu President

Selasa, 3 Desember 2024 - 00:03 WIB

Money Politik Marak di Aceh?

Sabtu, 30 November 2024 - 15:52 WIB

PW FRN Provinsi Aceh Ucapkan Selamat Kepada Bupati Terpilih 03 AZAN

Jumat, 29 November 2024 - 14:29 WIB

Akui Unggul Mualem – Dek Fadh, Ketua DPW Nasdem Aceh Ucapkan Selamat

Jumat, 29 November 2024 - 07:27 WIB

Rekap 100 % TPS Masuk, Mualem – Dek Fadh Unggul Atas Om Bus – Syech Fadhil

Selasa, 19 November 2024 - 21:24 WIB

Utusan Prabowo Bahas Otsus dan Keamanan Pilkada dengan Wali Nanggroe

Sabtu, 16 November 2024 - 22:28 WIB

Dukung Aminullah-Isnaini, Abu Mudi: Mari Kita Menangkan Bersama

Jumat, 15 November 2024 - 18:40 WIB

Mualem Minta PA dan KPA Aceh Tamiang Menangkan Armia Pahmi-Ismail

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Kapolres Nagan Raya Launching Kampung Bebas dari Narkoba di Padang Panyang

Selasa, 24 Des 2024 - 22:42 WIB

NAGAN RAYA

46 Pengurus FONARA Periode 2024 – 2026 Resmi Dikukuhkan

Selasa, 24 Des 2024 - 00:22 WIB